KOREM 181/PVT IKUTI RAPAT TEKNIS PENGUKURAN PERSIL TANAH OBJEK TUKAR GULING
Sorong – Korem 181/PVT yang diwakili oleh Kepala Seksi Logistik (Kasi Log) Kasrem 181/PVT, Kolonel Czi. Agus Ikwanto, S.E.,M.Han mengikuti rapat teknis pengukuran persil tanah objek tukar guling antara Korem 181/PVT dengan warga masyarakat Komplek Marcopolo, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Anggrek Kantor Walikota Sorong ini dipimpin oleh Asisten I Kota Sorong, Jeremias Gemenop, S.Sos., M.Ad., serta dihadiri oleh unsur TNI, Pemerintah Kota Sorong, DPRD Kota Sorong, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Asisten I Kota Sorong menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta bentuk gerak cepat Pemerintah Kota Sorong dalam merespon permasalahan tanah yang telah berlangsung cukup lama. Rapat difokuskan pada pembahasan teknis terkait syarat pelaksanaan pengukuran tanah serta penyamaan persepsi antar pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., menjelaskan bahwa objek tanah tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan dengan luas sekitar 14.030 meter persegi, di mana sebagian telah dikuasai masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses pengukuran belum dapat dilakukan sebelum seluruh aspek administrasi dan penyelesaian sengketa terpenuhi.
Di sisi lain, Kasi Log Kasrem 181/PVT Kolonel Czi. Agus Ikwanto,S.E.,M.Han. menyampaikan bahwa dokumen pendukung terkait proses tukar guling pada prinsipnya telah lengkap, termasuk persetujuan dari Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan. Ia berharap proses tidak berlarut-larut agar tidak memicu aksi protes dari masyarakat.
Rapat juga diisi dengan masukan dari anggota DPRD Kota Sorong yang menekankan pentingnya pengawasan serta percepatan penyelesaian agar tidak menimbulkan permasalahan lanjutan di tengah masyarakat.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa proses pengukuran ulang akan dilaksanakan secara bersama oleh BPN, Korem 181/PVT, Denzibang, dan Pemerintah Kota Sorong pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 08.00 WIT guna memastikan kejelasan luasan tanah yang menjadi objek tukar guling.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menyatukan persepsi antar pihak sekaligus upaya meredam potensi konflik di masyarakat akibat permasalahan tanah yang telah berlangsung lama. Diharapkan melalui koordinasi yang berkelanjutan, proses tukar guling dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.






