Unit Inteldim 1404/Pinrang Tangkap Petani Terduga Pengedar Sabu di Area Persawahan Patampanua

Unit Inteldim 1404/Pinrang Tangkap Petani Terduga Pengedar Sabu di Area Persawahan Patampanua

Pinrang_ Personel Unit Inteldim 1404/Pinrang berhasil menangkap seorang petani berinisial IK (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di area persawahan Dusun Leppangang Selatan, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Poros Pincara Masolo ini, petugas mengamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,32 gram senilai Rp 260 ribu. Selain itu, TNI juga menyita uang tunai Rp 625.000, satu unit ponsel Vivo Y19, sebatang sendok makan, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

Kronologi Penangkapan dan Modus Sistem Tanam
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Sabtu (9/5/2026) mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan salak yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Inteldim 1404/Pinrang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengintaian intensif di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi jaringan ini tergolong rapi. Pelaku memesan barang haram tersebut secara daring menggunakan sistem transfer QRIS, DANA, dan rekening bank. Setelah pembayaran selesai, bandar akan menanam sabu-sabu di lokasi tertentu dan mengirimkan titik koordinat panduan kepada pembeli untuk diambil.

Jaringan Internasional Menggunakan Nomor Kanada
Saat memeriksa ponsel pelaku, petugas menemukan bukti transfer digital dan peta titik koordinat penyimpanan barang. Petugas juga menemukan komunikasi intensif dengan beberapa nomor admin luar negeri yang diduga kuat berasal dari Kanada.

Kepada petugas, IK mengaku kerap mengonsumsi sabu tersebut bersama beberapa rekannya di sebuah rumah kosong di wilayah Pincara. TNI saat ini sudah mengantongi empat nama rekan pelaku yang diduga ikut terlibat.

Diserahkan ke Polres Pinrang
Usai penangkapan, Komandan Unit Inteldim Lettu Inf Jaya melaporkan hasil operasi kepada Dandim 1404/Pinrang Letkol Czi Imam Subekti, S.E., M. Sc. Dandim kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Pada pukul 21.50 WITA, Kanit Opsnal Narkoba Polres Pinrang, Iptu Arief, bersama empat anggotanya tiba di Makodim 1404/Pinrang untuk melakukan interogasi awal. Proses serah terima tersangka beserta seluruh barang bukti dilakukan secara resmi melalui berita acara pada pukul 22.10 WITA. Saat ini, tersangka IK telah dibawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pengedar di atasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *