Parigi Moutong – Upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif kembali membuahkan hasil. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Jaya Saputra, mendampingi pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial M.R. dalam perkara pencurian di Polres Parigi Moutong pada, Kamis (1/10).
Setelah melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, diversi berhasil mencapai kesepakatan. Anak dikembalikan kepada orang tua tanpa kewajiban ganti kerugian, dengan keluarga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan anak. Pelaksanaan diversi ini turut difasilitasi oleh Aipda Mappi selaku penyidik pembantu pada Polres Parigi Moutong.
PK Ahli Muda Bapas Kelas I Palu, Jaya Saputra, menyampaikan bahwa keberhasilan diversi bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan keluarga.
“Keberhasilan diversi ini bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara dapat diselesaikan, tetapi bagaimana anak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali kepada keluarganya dengan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Jaya.
Ibu klien, R.A., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada korban yang telah memberikan kesempatan kepada anaknya, serta kepada seluruh pihak yang mendukung proses diversi.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada korban yang telah memberikan kebijaksanaan dan kesempatan kepada anak kami. Terima kasih juga kepada pihak kepolisian, PK Bapas, dan pemerintah setempat yang telah membantu dan mendampingi proses ini. Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih membimbing dan mengawasi anak,” ungkap R.A.
Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menegaskan bahwa diversi merupakan bentuk komitmen Bapas dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak masih memiliki masa depan yang panjang. Setiap penyelesaian perkara harus memberikan ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjalankan kehidupannya bersama keluarga serta masyarakat,” ujar M. Nur Amin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan sinergi seluruh pihak. Diversi memberikan ruang bagi pemulihan sekaligus menjaga masa depan anak agar tetap dapat berkembang secara positif,” ungkap Herman.
Pelaksanaan diversi turut diikuti peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembelajaran mengenai tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Keberhasilan diversi ini menjadi bagian dari upaya Bapas Kelas I Palu dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif sekaligus mendorong peran keluarga dan lingkungan untuk memastikan anak tidak kembali berhadapan dengan hukum.
HUMAS BAPAS PALU






