Perkuat Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pelaihari Ikuti Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Kalsel

PELAIHARI, INFO_PAS — Pemenuhan hak warga binaan memerlukan proses penilaian yang cermat, objektif, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari melalui keikutsertaan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026). Sidang ini membahas usulan remisi susulan dan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

 

Pelaksanaan sidang secara daring menjadi sarana koordinasi antara Rutan Pelaihari dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam membahas usulan pemenuhan hak warga binaan. Melalui pertemuan virtual tersebut, pembahasan tetap dilaksanakan secara terarah dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dalam sidang tersebut, sebanyak 14 WBP masuk dalam pembahasan usulan remisi susulan dan program integrasi. Setiap usulan ditelaah berdasarkan kelengkapan persyaratan, perkembangan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pengusulan hak dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Pelaihari, Galang Tresno Prakoso, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Sidang TPP bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan proses pengusulan hak warga binaan berjalan sesuai prosedur. Koordinasi ini juga mendukung ketelitian dalam memeriksa persyaratan serta kesesuaian setiap usulan dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Melalui Sidang TPP bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, usulan remisi susulan dan program integrasi bagi warga binaan dibahas secara cermat berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur, objektif, dan bertanggung jawab,” ujar Galang.

 

Ia menambahkan bahwa proses pengusulan hak merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang harus diimbangi dengan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan. Warga binaan diharapkan terus menunjukkan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

 

Koordinasi melalui Zoom Meeting ini turut memperkuat sinergi antara Rutan Pelaihari dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam mendukung layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi komunikasi memungkinkan pembahasan berlangsung secara efektif, dengan tetap mengutamakan ketelitian dalam setiap tahapan penilaian.

 

Melalui Sidang TPP ini, Rutan Pelaihari terus berupaya memastikan proses pengusulan remisi susulan dan program integrasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan, proses tersebut dapat mendukung pemenuhan hak warga binaan secara tepat sekaligus memperkuat tujuan pembinaan dan kesiapan mereka untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *