Buol – Komitmen Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan hingga ke wilayah pelosok kembali dibuktikan melalui Pos Bapas di Kabupaten Buol.
Pada hari ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palu yang bertugas di Pos Bapas Buol, Munir, melaksanakan tugas pendampingan dalam proses Musyawarah Diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Selasa (20/10/2026).
Musyawarah Diversi tersebut dilaksanakan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana formal sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Proses diversi berjalan dengan lancar dan kondusif dengan melibatkan para pihak terkait, mulai dari Anak, Orang Tua/Wali Anak, Korban, Keluarga Korban, PK Bapas, serta Aparat Penegak Hukum.
Dalam musyawarah tersebut, korban diberikan waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan pemberian maaf dan menandatangani persetujuan diversi. Hal tersebut dikarenakan korban perlu melakukan komunikasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada ibu kandungnya.
PK Bapas Buol, Munir, menjelaskan bahwa peran PK dalam diversi adalah sebagai fasilitator dan memastikan hak-hak Anak terpenuhi serta tercapainya kesepakatan terbaik yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Alhamdulillah diversi berjalan lancar. Kami dari Bapas memberikan ruang kepada korban untuk bermusyawarah dengan keluarganya, dalam hal ini ibu kandungnya, agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kesepakatan tanpa paksaan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Munir.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran di Pos Bapas.
“Kinerja PK di Pos Bapas Buol sangat luar biasa. Meskipun jarak jauh dari kantor induk di Palu, pelayanan terhadap ABH tetap maksimal. Diversi adalah hak anak dan harus kita kawal. Saya apresiasi PK Munir yang telah melaksanakan pendampingan secara profesional sesuai UU SPPA,” tegas M. Nur Amin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, turut memberikan atensi atas pelaksanaan diversi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Pos Bapas Buol. Ini adalah bukti bahwa negara hadir sampai di wilayah. Diversi adalah jantung dari UU SPPA yang mengedepankan keadilan restoratif, bukan retributif. Proses yang memberikan waktu satu minggu kepada korban untuk bermusyawarah dengan ibunya adalah proses yang sangat humanis dan partisipatif. Terus kawal prosesnya, pastikan kepentingan terbaik bagi Anak menjadi yang utama. Ini adalah wujud nyata Pemasyarakatan yang melindungi anak,” ungkap Herman Mulawarman.
Bapas Kelas I Palu berkomitmen untuk terus memaksimalkan peran Pos Bapas yang ada di daerah untuk memastikan setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum mendapatkan pendampingan dan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Humas Bapas Kelas I Palu






