WONRELI, INFO_PAS – Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Indra Gunawan, memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemahaman hak serta kewajiban selama menjalani masa pemasyarakatan. Kegiatan yang diadakan di halaman utama lapas ini bertujuan untuk memastikan setiap WBP memiliki pengetahuan yang jelas mengenai hak yang dapat diperoleh dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, Jumat (27/02/2026).
Dalam paparannya, Indra Gunawan menjelaskan secara detail tentang hak-hak WBP terkait mekanisme remisi, serta program integrasi yang mencakup Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Menurutnya, pemahaman yang baik tentang hak ini akan membantu WBP dalam merencanakan perbaikan diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Setiap WBP memiliki hak untuk mengakses program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang ada,” ujar Indra Gunawan.
Selain hak-hak, Kapala Lapas juga menekankan pentingnya ketaatan WBP terhadap semua aturan dan kesediaan untuk aktif mengikuti program pembinaan yang dirancang oleh pihak lapas. Program tersebut meliputi pelatihan keterampilan, pendidikan, serta kegiatan pembinaan karakter yang bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kontributor: Humas Lapas Wonreli






