Semarang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menghadiri Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Jawa Tengah pada Senin (27/7). Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPD RI Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rapat kerja dibuka oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Dapil Jawa Tengah, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para pemangku kepentingan mengenai berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Beberapa pembahasan utama meliputi kondisi overcrowding di Lapas dan Rutan, penanganan perkara tindak pidana narkotika, keterbatasan sumber daya manusia, serta kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana yang berpengaruh terhadap kualitas pembinaan, pelayanan, kesehatan, dan keamanan.
Melalui forum ini, peserta rapat memberikan berbagai masukan berdasarkan kondisi di lapangan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diharapkan hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang semakin efektif dan berorientasi pada pembinaan.
Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam rapat kerja ini merupakan bentuk komitmen Lapas Ambarawa untuk mendukung penguatan kebijakan Pemasyarakatan melalui penyampaian kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan. Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh tanggung jawab sebagai wujud sinergi antara DPD RI dan jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih baik.(LASAMBAWA)
Kalapas Ambarawa Hadiri Rapat Kerja Bersama DPD RI






