HUT Ke-81 RI, Rutan Pelaihari Serahkan Remisi kepada 299 Narapidana

PELAIHARI, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi ketentuan.

 

Di Kantor Bupati Tanah Laut, penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tanah Laut dan dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Eri Triyanto bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Sementara itu, di Rutan Pelaihari, penyerahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kepala Subseksi Pengelolaan.

 

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Pelaihari per 17 Agustus 2026, terdapat 405 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri atas 357 narapidana dan 48 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 299 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

 

Dari 299 penerima tersebut, sebanyak 292 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan tujuh orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Penerima remisi terdiri atas 296 laki-laki dan tiga perempuan.

 

Untuk penerima RU-II, sebanyak enam orang mendapatkan remisi yang berujung pada kebebasan secara langsung. Sementara satu orang lainnya memperoleh RU-II namun belum langsung bebas karena masih menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.

 

Berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 83 narapidana mendapatkan remisi selama satu hari, 74 orang mendapatkan remisi dua bulan, 86 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 40 orang mendapatkan remisi empat bulan, 12 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan. Dengan demikian, keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Pelaihari berjumlah 299 orang.

 

Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi narapidana perkara narkotika sebanyak 213 orang. Selanjutnya, sebanyak 85 orang merupakan narapidana tindak pidana umum dan satu orang merupakan narapidana perkara korupsi.

 

Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan. Berdasarkan data penerima Remisi Umum, tidak terdapat Anak Binaan yang tercatat sebagai penerima remisi pada tahun ini.

 

Pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani selama berada di dalam Rutan. Remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

 

Pelaksanaan penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memperoleh kesempatan kembali ke lingkungan sosial secara bertahap sesuai ketentuan.

 

Dengan penyerahan remisi tersebut, Rutan Kelas IIB Pelaihari memastikan pelaksanaan pemberian hak warga binaan dilakukan secara tertib dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Momentum kemerdekaan pun dimaknai tidak hanya sebagai perayaan nasional, tetapi juga sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk melanjutkan proses perubahan diri dan menatap kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *