Buol– Upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali ditempuh pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Buol pada Selasa, 29 September 2026. Diversi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru yang dilakukan oleh anak didiknya.
Dalam proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu hadir melalui Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Abdul Munir Rumakat, yang bertugas di Pos Bapas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok. Kehadiran PK Bapas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus memastikan proses penyelesaian perkara tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Musyawarah diversi berlangsung dalam suasana yang baik dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan terhadap penyelesaian perkara. Namun, setelah melalui proses pembahasan bersama, pihak keluarga korban masih tetap pada pendiriannya agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses diversi pada tingkat Kejaksaan Negeri Buol belum menghasilkan kesepakatan. Sebelumnya, upaya diversi terhadap perkara yang sama juga telah dilakukan pada tingkat kepolisian, namun belum mencapai kesepakatan antara pihak anak dan korban.
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas I Palu, Abdul Munir Rumakat, menyampaikan bahwa sikap keluarga korban merupakan bagian penting yang harus dihormati dalam proses penyelesaian perkara.
«“Keluarga korban masih ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang ada. Kami menghormati sikap tersebut dan dalam proses diversi semua pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan maupun kepentingannya secara terbuka,” ujar Abdul Munir.»
Menurut Abdul Munir, meskipun diversi belum mencapai kesepakatan, proses musyawarah yang telah dilakukan tetap memiliki nilai penting dalam memberikan ruang komunikasi antara pihak anak, keluarga dan korban.
«“Kami berharap proses yang berjalan ke depan dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak. Bagi anak, proses ini diharapkan menjadi pembelajaran agar dapat memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulanginya, sementara kepentingan korban juga tetap mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” lanjutnya.»
Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menegaskan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, keberhasilan diversi tidak hanya diukur dari tercapai atau tidaknya kesepakatan, tetapi juga dari terselenggaranya proses yang memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kepentingannya secara adil.
«“Bapas akan tetap menjalankan tugas secara profesional dalam setiap proses penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Kepentingan terbaik bagi anak harus diperhatikan, namun pada saat yang sama hak dan kepentingan korban juga harus dihormati. Ketika kesepakatan diversi belum tercapai, proses hukum selanjutnya tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap M. Nur Amin.»
Ia menambahkan bahwa pendampingan Bapas terhadap anak tidak berhenti hanya karena proses diversi tidak mencapai kesepakatan. Bapas tetap memiliki peran dalam setiap tahapan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa penanganan perkara anak membutuhkan sinergi antar-aparat penegak hukum dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan korban.
«“Dalam penanganan perkara anak, setiap proses harus dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Diversi merupakan ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Namun apabila belum tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan korban,” ujar Herman Mulawarman.»
Herman menegaskan bahwa keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan anak menjadi bagian penting untuk memberikan perspektif kemasyarakatan, khususnya mengenai kondisi, latar belakang, kebutuhan pembinaan, serta masa depan anak.
Upaya diversi yang telah ditempuh di tingkat kepolisian dan kejaksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan anak. Bapas Kelas I Palu akan tetap menjalankan tugas pendampingan sesuai kewenangannya, dengan harapan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan pembelajaran bagi anak, memberikan ruang keadilan bagi korban, serta menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
HUMAS BAPAS PALU






