Sorong — Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Hendrik Paulus Mote menghadiri Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Masa Sidang II Tahun 2026, yang dilaksanakan dalam rangka penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2026. Bertempat di Malak Ballroom Aimas Convention Centre (ACC), Jl. Sorong–Klamono Km. 22, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/09/2026)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur, S.M. dan turut dihadiri Wakil Bupati Sorong H. Sutedjo, S.Pd., Sekda Kabupaten Sorong Nimbrod Sesa, S.I.P., M.M., para pimpinan dan anggota DPRK Sorong, unsur TNI-Polri, jajaran Pemerintah Kabupaten Sorong, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Sorong menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Sorong H. Sutedjo, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan DPRK Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD, realisasi pendapatan dan belanja, potensi penerimaan, pendapatan transfer, serta kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Sorong untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula Rp1.304.273.431.817 menjadi Rp1.431.551.651.001, sedangkan belanja daerah berubah dari Rp1.324.201.992.818 menjadi Rp1.454.417.920.390. Defisit sebesar Rp22.866.269.389 ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebesar Rp22.866.269.389 sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD tetap berimbang.
Penyerahan materi paripurna dari Wakil Bupati Sorong kepada Ketua DPRK Sorong dilaksanakan pada pukul 11.09 WIT. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan doa dan rapat paripurna diskors.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dilanjutkan dengan lagu Tanah Papua. Seluruh kegiatan Rapat Paripurna V DPRK Sorong Masa Sidang II Tahun 2026 selesai pada pukul 11.32 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Kehadiran Kasrem 181/PVT dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergitas TNI dengan pemerintah daerah serta seluruh unsur terkait dalam menjaga komunikasi dan koordinasi guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sorong.






