Lapas Banjarbaru Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Banjarbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memperkuat komitmen pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis, (3/3). Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan terhadap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mencakup standar pelayanan, kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Lapas Banjarbaru untuk melakukan pembenahan dan penguatan sistem pelayanan secara berkelanjutan.

Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap catatan evaluasi yang diberikan. “Kami memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur dan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar hak-hak Warga Binaan terpenuhi secara optimal,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. “Kami mendorong perbaikan berkelanjutan agar potensi maladministrasi dapat dicegah dan pelayanan publik semakin transparan serta akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menekankan pentingnya komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam membangun tata kelola pelayanan yang baik. “Tindak lanjut atas hasil evaluasi harus dilakukan secara konkret dan terukur guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Lapas Banjarbaru memperkuat pengelolaan data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Warga Binaan. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan terpenuhinya hak administratif dan layanan kesehatan secara berkelanjutan serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *