PK Madya Bapas Palu Perkuat Pembimbingan Klien Pidana Pengawasan di Kelurahan Taipa

Palu – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Suparni, melaksanakan pembimbingan terhadap klien yang menjalani pidana pengawasan di kediamannya di wilayah Kelurahan Taipa. Klien tersebut sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Suparni melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Kelurahan Taipa untuk mendukung pelaksanaan pembimbingan klien di lingkungan masyarakat. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam memastikan klien menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil pembimbingan, Suparni menjelaskan bahwa klien selama ini menjalankan perannya sebagai ibu rumah tangga dengan baik. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam memantau perkembangan klien selama menjalani pidana pengawasan.

 

Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menegaskan bahwa pembimbingan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Bapas dalam mendampingi klien agar mampu menjalankan kewajiban hukum sekaligus mempertahankan perilaku positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

“Pembimbingan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga pada upaya mendorong klien untuk terus menjalankan tanggung jawabnya, mempertahankan perilaku positif, dan berperan dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menekankan pentingnya kolaborasi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan pembimbingan klien.

 

“Sinergi dengan pemerintah setempat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan klien dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dan terus menunjukkan perilaku positif di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkapnya.

 

Pembimbingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun pidana pengawasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Melalui pembimbingan secara langsung dan koordinasi dengan pemerintah setempat, Bapas Palu terus berupaya mendukung pelaksanaan pidana pengawasan sesuai ketentuan serta mendorong klien menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

 

HUMAS BAPAS PALU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *