*Verifikasi NIK Warga Binaan Lapas Ambarawa dan Disdukcapil Kab. Semarang Lakukan Rekam e-KTP Warga Binaan*
AMBARAWA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa dan Disdukcapil Kab. Semarang melakukan Verifikasi NIK bagi Warga Binaan dengan perekaman dan pemadanan e-KTP untuk memastikan data NIK Warga Binaan valid dan akurat, senin (27/04/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki data yang valid dan akurat yang bermanfaat untuk memenuhi hak terkait layanan kesehatan, pemilihan maupun integrasi.
Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menyampaikan menyambut baik kunjungan dari Disdukcapil Kab. Semarang untuk melakukan perekaman e-KTP ulang kepada warga binaan yang tidak memiliki NIK maupun NIK yang tidak valid dengan pemadanan jelasnya.
Selain itu Kalapas juga menyampaikan bahwa telah dilakukan pemandan sebanyak 497 orang dan telah tervalidasi dengan perekaman biometrik 5 orang dan cetak KTP Elektronik 4 orang jelasnya.
Dengan dilakukan pemadanan untuk validasi NIK gak warga binaan akan terpenuhi dan ini sangat membantu dan berpengaruh kepada warga binaan itu sendiri dan Lapas Ambarawa berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut yang akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kab. Semarang secara berkelanjutan ungkap Kalapas.
Kegiatan validasi untuk pemadan dan perekaman e-KTP bagi warga binaan oleh 4 Petugas Disdukcapil Kab. Semarang dengan didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat dan Tenaga Kesehatan Lapas Ambarawa berjalan tertib dan aman.(LASAMBAWA).






