AMBARAWA – Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa. Sebanyak 288 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan dalam Upacara Pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Senin (17/8/2026). Remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa beserta jajaran, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan.
Dari 412 narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Ambarawa, sebanyak 288 orang memperoleh Remisi Umum. Terdiri dari 277 orang penerima Remisi Umum I dan 11 orang penerima Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 8 orang langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan khidmat, sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Ambarawa dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.(LASAMBAWA)






