PELAIHARI, INFO_PAS — Sebanyak 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari direkomendasikan memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rabu (2/9/2026).
Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak integrasi warga binaan. Melalui forum ini, setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, perkembangan perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani masing-masing WBP.
Kegiatan dihadiri Ketua dan anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, serta 11 WBP yang diusulkan memperoleh CB dan PB. Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Sugito bersama Tim TPP Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Banjarmasin.
Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat bukan sekadar pemenuhan hak, tetapi juga merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial. Karena itu, setiap usulan harus dinilai secara cermat, baik dari sisi persyaratan maupun perkembangan perilaku dan pembinaan warga binaan, sehingga kesempatan yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Sugito.
Dalam sidang, masing-masing WBP diberikan ruang untuk menyampaikan perkembangan selama mengikuti program pembinaan. Anggota TPP kemudian memberikan pendapat dan tanggapan berdasarkan hasil evaluasi yang tersedia.
Pembahasan juga melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Banjarmasin. Kehadiran PK menjadi bagian dari proses penilaian untuk melihat kesiapan warga binaan dalam menjalani tahapan reintegrasi serta kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
Ketua TPP Rutan Kelas IIB Pelaihari, Galang Tresno Prakoso, mengatakan sidang dilaksanakan dengan mengedepankan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap warga binaan yang diusulkan.
“Setiap usulan kami bahas satu per satu dengan melihat kelengkapan persyaratan, perilaku, dan hasil pembinaan yang telah dijalani. Masukan dari anggota TPP dan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menentukan rekomendasi agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Galang.
Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat serta tanggapan dari seluruh anggota TPP, sebanyak 11 WBP direkomendasikan untuk disetujui dan diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses administrasi dan tahapan verifikasi lebih lanjut. Bagi warga binaan, kesempatan memperoleh hak integrasi juga menjadi bagian dari perjalanan pembinaan untuk mempersiapkan diri kembali menjalankan kehidupan di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Sidang TPP ini menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga pada upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat secara bertahap. Penilaian yang dilakukan secara objektif dan berjenjang diharapkan dapat memastikan setiap hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, CB dan PB tidak hanya dipandang sebagai sebuah keputusan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari proses membangun kembali kesiapan sosial warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di luar rutan.






