Ambarawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai pelaksanaan persidangan secara online. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Ungaran.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang beserta jajaran dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Polres Semarang, Lapas Kelas IIA Ambarawa, serta Rutan Kelas IIB Salatiga. Dari Lapas Ambarawa hadir langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro didampingi Kasubsi Registrasi, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, serta Staf Registrasi.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengoptimalkan pelaksanaan persidangan secara online sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditetapkan. Berbagai aspek teknis dibahas, mulai dari mekanisme pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, hingga pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak guna memastikan proses persidangan berjalan efektif, efisien, aman, dan akuntabel.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta aktif berdiskusi dan bertukar pandangan sehingga menghasilkan kesepahaman bersama mengenai pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung penyelenggaraan persidangan secara elektronik.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menegaskan bahwa Lapas Ambarawa berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan pelaksanaan persidangan secara online dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.(LASAMBAWA)






