Cegah Sengketa Lahan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Dampingi Pemeriksaan Batas Tanah Warga di RT 09

Cegah Sengketa Lahan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Dampingi Pemeriksaan Batas Tanah Warga di RT 09

Tarakan – Dalam rangka menjaga tertib administrasi pertanahan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Peltu Gilar B melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan batas tanah milik warga di RT 09 Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan terhadap lahan milik Bapak Yusuf dengan berpedoman pada dokumen sertifikat tanah yang sah. Pemeriksaan dilaksanakan bersama unsur kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RT, serta pemilik lahan guna memastikan kejelasan batas-batas tanah sesuai data administrasi yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap patok fisik tanah yang berada di lokasi, pengambilan titik koordinat pada setiap batas lahan, serta pencocokan kondisi fisik tanah dan bangunan dengan data yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan.

Babinsa Peltu Gilar B menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial guna membantu masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Kami hadir untuk mendampingi serta memastikan proses pemeriksaan batas tanah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat terkait status serta batas kepemilikan lahannya,” ujar Babinsa.

Sementara itu, pihak Kelurahan Selumit mengapresiasi sinergi antara Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat kelurahan, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan batas tanah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kelurahan Selumit, Babinsa dan Babinkamtibmas, staf Kelurahan Selumit, Ketua RT 09, serta Bapak Yusuf selaku pemilik lahan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar yang jelas dalam penetapan batas kepemilikan tanah sehingga tercipta kepastian hukum dan terhindar dari permasalahan pertanahan di lingkungan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *