Dandim 1703/Deiyai menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Deiyai Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di kabupaten Deiyai

Dandim 1703/Deiyai menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Deiyai Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di kabupaten Deiyai

Deiyai ~ Letkol Inf M.Habli Aufa, S.H. (Dandim 1703/Deiyai menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dipimpin oleh Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST dan diikuti -+ 150 Para Tamu Undangan yang bertempat di Aula DPRD Kabupaten Deiyai, Jl. Trans Tigi Doo, Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah.

Tim Unsur / Moderator Instansi Daring (zoom), Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba, S.H, M.Si, Analis Hukum Ahli Pertama Kementerian Hukum Provinsi Papua Manatur Simbolon, S.H., M.N, Narasumber Kementerian Hukum Provinsi Papua Titan, S.H

Tamu yang hadir, Gergorius Mote ( Ketua DPRD Kabupaten Deiyai ), Letkol Inf. Muhammad Abli Aufa, S.H( Dandim 1703/Deiyai), AKP Michael L. Ayomi, S.Sos( Wakapolres Deiyai ), Linus B. Koto( Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deiyai), Simon Mote, S.STP., M.H(Asisten I Setda Kabupaten Deiyai), Papuamilen Feby Musendi, S.STP(Kabag Hukum Setda Kabupaten Deiyai), Bruno Mote, S.E (Kepala Dinas Perindag Kabupaten Deiyai), Warsina ( Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai ), Harry Gustrllianto Sitorus, S.T., M.M ( Kepala Kesbangpol Kabupaten Deiyai ), Gregorius Mote, S.E ( Kepala Satpol – PP Kabupaten Deiyai ), Peter Johari Matakena, S.STP, M.Tr.IP ( Kabid Aset Daerah Kabupaten Deiyai), Yulianus Mote, S.E ( Ketua LMA Kabupaten Deiyai / Kepala Suku Besar Mee ), Para Kepala Distrik Lingkup Kabupaten Deiyai, Para OPD Kabupaten Deiyai, Para Kepala Kampung serta Para Tamu Undangan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim dan juga kepada Ibu Kabag Hukum Setda Kabupaten Deiyai yang dimana bukan asli orang sini tetapi karena kepeduliannya untuk dapat menjalankan kegiatan uji publik rancangan ini. Selama ini banyak kejadian yang terjadi di kabupaten deiyai ini dikarenakan dampak dari miras (minuman keras) ini. Kami berharap dengan pemaparan materi ini adanya harapan untuk meminimalisir kejahatan – kejahatan yang terjadi di kabupaten deiyai.”,

“Kita tidak dapat menghilangkan kejadian – kejadian tertentu akan tetapi semoga bisa dapat mengurangi kejadian yang dapat merugikan kita semua. Akhir kata mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, pemaparan materinya juga akan disampaikan oleh Kemenkumham Provinsi Papua. Disini tidak ada kepentingan pribadi maupun politik sehingga tidak perlu memikirkan hal – hal yang aneh. Maka dari itu untuk mempersingkat waktu saya membuka seluruh rangkaian kegiatan kita pada hari ini.”,Tutup Melkianus Mote, ST, ( Bupati Deiyai )

Sambutan Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si melalui Daring (zoom) Sebagai berikut,
“Hadirin para tamu undangan yang berbahagia, ada beberapa rancangan uji publik yang dapat disampaikan untuk berpartisipasi dalam menyusun berbagai rancangan bagi sanksi pidana terkait pengkonsumsi Miras (minuman keras). Dengan amanat peraturan pemerintah tentang partisipasi masyarakat dalam bermusyawarah untuk memberikan saran maupun masukan dalam menerapkan peraturan yang dapat berkontribusi bagi keamanan bermasyarakat di daerah kabupaten deiyai.”,

“Kami juga menyampaikan komitmen untuk berkolaborasi mulai dari perencanaan hingga sosialisasi untuk dapat merealisasikan rancangan – rancangan tersebut. Akhir kata mohon maaf apabila ada tutur kata yang kurang berkenan saya pribadi mohon maaf sebesar – besarnya, terima kasih.”,Tutupnya.

Dalam hal ini Uji Publik Rancangan Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dimaksudkan sebagai bahan Diskusi, Penyampaian Saran dan Masukan yang bertujuan untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan serta mengumpulkan aspirasi warga agar kebijakan yang dihasilkan efektif, adil dan meminimalisir dampak sosial di lingkungan kabupaten deiyai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *