Lapas Banjarbaru Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi dan Penegakan Disiplin Warga Binaan
Banjarbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, (1/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula II Lapas Banjarbaru tersebut membahas usulan program integrasi bagi Warga Binaan serta penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran keamanan dan tata tertib dengan melibatkan unsur TPP, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan.
Sidang dihadiri Ketua TPP Rifaldhi Shandri Akbar, Sekretaris TPP, tujuh anggota TPP, dua perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, serta dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Banjarmasin. Dalam pembahasannya, sidang mengevaluasi usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi enam Warga Binaan, usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 10 Warga Binaan, serta penjatuhan hukuman disiplin terhadap 14 narapidana yang melakukan pelanggaran keamanan dan tata tertib.
Ketua TPP Rifaldhi Shandri Akbar menegaskan bahwa seluruh pembahasan dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil asesmen terhadap masing-masing Warga Binaan. “Sidang TPP menjadi wadah untuk memastikan setiap usulan program integrasi maupun penjatuhan hukuman disiplin diputuskan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban Warga Binaan tetap berjalan secara berimbang,” tegasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin, Purwanto Hadi, menekankan pentingnya sinergi antarpetugas dalam memberikan rekomendasi terhadap usulan program integrasi. “Koordinasi antara Lapas dan Bapas menjadi faktor penting agar setiap usulan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Meilia Yulistina, mengingatkan agar setiap tahapan sidang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan. “Pelaksanaan Sidang TPP harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung tujuan pembinaan pemasyarakatan,” sebutnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Banjarbaru berharap setiap keputusan yang dihasilkan dapat mendukung proses pembinaan Warga Binaan secara optimal, menjamin terpenuhinya hak sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat penegakan disiplin demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik.






