Satu Warga Binaan Lapas Banjarbaru Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026
Banjarbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada satu orang Warga Binaan beragama Buddha, Minggu, (31/5). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Lapas Banjarbaru tersebut merupakan pemberian hak kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja ( Binadik dan Giatja) , Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) beserta staf, perwakilan Warga Binaan, serta Warga Binaan yang menerima remisi. Pada kesempatan tersebut, satu orang Warga Binaan kasus narkotika memperoleh Remisi Khusus I (RK I) selama satu bulan dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Kasi Binadik dan Giatja, Rifaldi Shandri Akbar, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan keikutsertaan dalam program pembinaan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Penerima remisi, Indra Permana Suwandi, menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini. “Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui pemberian remisi tersebut, Lapas Banjarbaru berharap Warga Binaan semakin termotivasi untuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.






